PociNews | Probolinggo: Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menetapkan seorang guru honorer berinisial (MHH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gaji ganda akibat merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron
Kronologi Perkara
Berdasarkan hasil penyelidikan, MHH diduga menerima honor dari dua sumber anggaran negara dalam kurun waktu beberapa tahun. Sebagai Pendamping Lokal Desa, ia berada di bawah program yang dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Di sisi lain, ia juga menerima honor sebagai guru honorer yang bersumber dari anggaran pendidikan daerah.
Dalam kontrak kerja pendamping desa disebutkan adanya larangan rangkap jabatan apabila pekerjaan lain tersebut juga dibiayai oleh anggaran negara. Penyidik menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit internal yang disampaikan penyidik, total penerimaan honor yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp118 juta. Angka tersebut menjadi dasar penghitungan dugaan kerugian negara dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan saat ini sudah resmi ditahan.
Sorotan Publik
Kasus seorang guru honorer yang merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan kemudian ditahan karena dianggap menerima dua honor dari sumber keuangan negara membuka satu pertanyaan besar di ruang publik. apakah ini murni soal hukum, atau soal rasa keadilan?
Pendamping desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam kontrak kerja mereka, terdapat klausul yang umumnya melarang rangkap jabatan dengan pekerjaan lain yang juga dibiayai APBN/APBD/APBDes. Ketika seorang PLD juga menjadi guru honorer yang menerima gaji dari anggaran publik, maka secara administrasi dan hukum bisa dianggap melanggar kontrak, bahkan berpotensi masuk ranah pidana jika dinilai merugikan keuangan negara.
Secara normatif, ini tampak jelas. Ada aturan, ada pelanggaran, ada konsekuensi.
Namun persoalan menjadi lebih kompleks ketika publik membandingkannya dengan praktik rangkap jabatan di level pejabat tinggi negara. Dalam sistem kita, rangkap jabatan tidak otomatis ilegal. Beberapa jabatan diperbolehkan secara ex-officio, sebagian lainnya diatur oleh undang-undang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia misalnya, dilarang merangkap sebagai PNS atau direksi BUMN, tetapi masih boleh memiliki usaha pribadi sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan. Pejabat tertentu juga bisa duduk di struktur Badan Usaha Milik Negara selama pengangkatannya sah menurut regulasi.
Di sinilah letak kegelisahan publik: ketika aturan berbeda, konsekuensi pun terasa berbeda.
Guru honorer sering kali bergaji kecil. Pendamping desa juga bukan jabatan elite. Dalam banyak kasus, rangkap peran lahir bukan karena ambisi kekuasaan, tetapi karena kebutuhan ekonomi. Ketika kasus seperti ini diproses sebagai tindak pidana korupsi, publik bukan sekadar membaca pasal-pasal hukum. Publik membaca symbol. yaitu simbol tentang siapa yang cepat tersentuh hukum, dan siapa yang tampak lebih kebal oleh kompleksitas regulasi.
Tentu kita tidak boleh terjebak pada simplifikasi. Hukum tetap harus ditegakkan. Kontrak kerja harus dihormati. Uang negara harus dijaga. Jika memang ada pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, proses hukum adalah keniscayaan.
Namun negara juga harus sadar bahwa hukum tidak hidup di ruang hampa. Ia hidup dalam persepsi keadilan masyarakat. Ketika rasa keadilan publik terguncang, legitimasi hukum ikut dipertaruhkan.
Refleksi penting dari kasus ini bukan semata pada sosok guru tersebut, melainkan pada desain sistem kita. Apakah regulasi rangkap jabatan sudah cukup jelas dan seragam? Apakah pengawasan diberlakukan setara dari level bawah hingga atas? Apakah mekanisme sanksi proporsional antara pelanggaran administratif dan tindak pidana sudah dibedakan secara tegas?
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, meskipun secara teks aturan berbeda, maka yang rusak bukan hanya citra penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, kasus ini mengajarkan satu hal: keadilan bukan hanya soal benar atau salah menurut pasal, tetapi juga soal konsistensi dan keberanian menegakkan aturan tanpa pandang jabatan.
Negara tidak boleh lunak pada korupsi, tetapi juga tidak boleh kehilangan empati dalam membaca konteks sosial. Di situlah hukum dan kemanusiaan harus bertemu.