PociNws | Probolinggo: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan rangkap jabatan yang sempat menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo. Dengan penghentian tersebut, tersangka Muhammad Misbahul Huda (MMH) dibebaskan dari penahanan.
Sebelumnya, MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo atas dugaan menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama dibiayai anggaran negara, yakni sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1 dan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dalam proses penyelidikan, penyidik menghitung dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp118 juta dari penerimaan honor ganda tersebut.
Namun, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah dilakukan evaluasi, Kejati Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pertimbangan Penghentian
Penghentian penyidikan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain:
Kerugian negara telah dipulihkan secara penuh.
Tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri secara melawan hukum.
Perkara dinilai lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan proporsional.
Dengan keputusan tersebut, MMH dibebaskan dari Rumah Tahanan Kraksaan pada 20 Februari 2026.
Respons dan Sorotan
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut profesi guru honorer yang identik dengan keterbatasan kesejahteraan. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan awal dilakukan berdasarkan temuan dan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Penghentian perkara ini menutup proses pidana terhadap MMH. Meski demikian, diskursus publik mengenai regulasi rangkap jabatan dan batasan penerimaan honor dari sumber keuangan negara masih terus bergulir.